* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Kualifikasi Kecil, Sub Bidang Jasa /Penyediaan Tenaga Kerja dan TDP Kegiatan usaha Pokok: jasa penyeleksian dan Penyediaan Tenaga Kerja | IJIN OPERASIONAL | Ijin operasional sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk Operasional Jawa Tengah yang dikeluarkan oleh Instansi Ketenagakerjaan yang berwenang yang masih berlaku |
|
* | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2016) |
* | Memiliki kantor perwakilan diwilayah eks karisidenan Surakarta (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Sragen dan Klaten) dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tempat dan dapat diklarifikasi |
* | Mempunyai Sertifikat kepersertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan |
* | Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sesuai bidang sebagai penyedia Jasa Keamanan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sesuai sub bidang, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
* | Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan |
* | Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan ketentuan : SKP = KP – P KP = Kemampuan menangani paket, untuk kualifikasi kecil = 5 atau
1,2 N (N = jumlah paket pekerjaan terbanyak
yang dapat ditangani pada saat bersamaan dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan |